Search this site
Embedded Files
SMAN 16 KAB. TANGERANG
  • Beranda
  • Profil
    • Profil PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Visi & Misi PPID
    • SK PPID
    • Maklumat
    • Ruang Lingkup Kegiatan
    • Daftar Informasi yang dimutakhirkan
    • Rencana Strategis
  • Regulasi
    • Undang-undang
    • Peraturan Menteri
    • Perda Provinsi Banten
    • Peraturan Pemerintah
    • Komisi Informasi
    • Mahkamah Agung
    • Peraturan Sekolah
  • SOP PPID
    • SOP Standar Maklumat Pelayanan
    • SOP Standar Pengumuman
    • SOP Standar Permintaan Informasi
    • SOP Standar Pengajuan keberatan
    • SOP Pengelolaan Permohonan Informasi
    • SOP Pengelolaan Keberatan
    • SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik
    • SOP Standar Penetapan Dan Pemutakhiran Daftar Informasi
    • SOP Standar Pengujian Konsekuensi
    • SOP Standar Pendokumentasian Informasi Publik
  • Informasi Publik
  • Laporan
  • Alur Pelayanan Informasi
  • Formulir
  • Info Sekolah
    • Fasilitas Kantin
    • Struktur Organisasi Sekolah
SMAN 16 KAB. TANGERANG
  • Beranda
  • Profil
    • Profil PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Visi & Misi PPID
    • SK PPID
    • Maklumat
    • Ruang Lingkup Kegiatan
    • Daftar Informasi yang dimutakhirkan
    • Rencana Strategis
  • Regulasi
    • Undang-undang
    • Peraturan Menteri
    • Perda Provinsi Banten
    • Peraturan Pemerintah
    • Komisi Informasi
    • Mahkamah Agung
    • Peraturan Sekolah
  • SOP PPID
    • SOP Standar Maklumat Pelayanan
    • SOP Standar Pengumuman
    • SOP Standar Permintaan Informasi
    • SOP Standar Pengajuan keberatan
    • SOP Pengelolaan Permohonan Informasi
    • SOP Pengelolaan Keberatan
    • SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik
    • SOP Standar Penetapan Dan Pemutakhiran Daftar Informasi
    • SOP Standar Pengujian Konsekuensi
    • SOP Standar Pendokumentasian Informasi Publik
  • Informasi Publik
  • Laporan
  • Alur Pelayanan Informasi
  • Formulir
  • Info Sekolah
    • Fasilitas Kantin
    • Struktur Organisasi Sekolah
  • More
    • Beranda
    • Profil
      • Profil PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Visi & Misi PPID
      • SK PPID
      • Maklumat
      • Ruang Lingkup Kegiatan
      • Daftar Informasi yang dimutakhirkan
      • Rencana Strategis
    • Regulasi
      • Undang-undang
      • Peraturan Menteri
      • Perda Provinsi Banten
      • Peraturan Pemerintah
      • Komisi Informasi
      • Mahkamah Agung
      • Peraturan Sekolah
    • SOP PPID
      • SOP Standar Maklumat Pelayanan
      • SOP Standar Pengumuman
      • SOP Standar Permintaan Informasi
      • SOP Standar Pengajuan keberatan
      • SOP Pengelolaan Permohonan Informasi
      • SOP Pengelolaan Keberatan
      • SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik
      • SOP Standar Penetapan Dan Pemutakhiran Daftar Informasi
      • SOP Standar Pengujian Konsekuensi
      • SOP Standar Pendokumentasian Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Laporan
    • Alur Pelayanan Informasi
    • Formulir
    • Info Sekolah
      • Fasilitas Kantin
      • Struktur Organisasi Sekolah

SMAN 16 KAB. TANGERANG

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Selamat datang di situs Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).  PPID dibentuk sebagai sarana untuk memenuhi hak masyarakat akan informasi publik yang terbuka dan transparan dari lembaga pemerintah dan badan publik lainnya.


PPID Sekolah adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang dibentuk di lingkungan sekolah sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID sekolah berfungsi sebagai garda terdepan dalam mengelola, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi publik yang berkaitan dengan kegiatan dan tata kelola sekolah kepada masyarakat. 


Fungsi PPID di sekolah


Kehadiran PPID di sekolah sangat penting untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendidikan. Beberapa fungsinya meliputi:

  • Pengelolaan informasi: Bertanggung jawab untuk mengumpulkan, mengelola, menyimpan, dan mendokumentasikan semua informasi publik sekolah, termasuk dokumen, data, dan kegiatan sekolah.

  • Penyediaan informasi publik: Melayani dan menyediakan informasi publik yang dibutuhkan oleh masyarakat sekolah, seperti siswa, orang tua, guru, dan publik secara umum.

  • Pencegahan misinformasi: Menyediakan informasi yang akurat dan terkini untuk mencegah penyebaran berita palsu atau informasi yang tidak benar mengenai sekolah.

  • Peningkatan partisipasi publik: Membantu mendorong partisipasi publik dalam pengawasan dan evaluasi kinerja sekolah, terutama yang berkaitan dengan kebijakan dan penggunaan anggaran.

  • Pengamanan informasi: Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan dan memastikan informasi pribadi tidak disalahgunakan.


Tentang kami

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di sekolah adalah implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada satuan pendidikan. Sebagai Badan Publik, sekolah memiliki kewajiban untuk menyediakan dan melayani informasi yang dibutuhkan masyarakat, termasuk orang tua siswa, guru, dan publik secara umum. 

ppid.sman16kabtangerang.sch.id   |   ppid.sman16kabta@gmail.com   |   085213055981
Google Sites
Report abuse
Page details
Page updated
Google Sites
Report abuse