Peraturan Menteri (Permen) adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Menteri untuk melaksanakan ketentuan dari peraturan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden. Meskipun tidak secara eksplisit tercantum dalam hierarki peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, keberadaan dan kekuatan hukumnya diakui selama dibentuk atas dasar kewenangan atau perintah dari peraturan yang lebih tinggi.
Landasan hukum
Pembuatan Peraturan Menteri didasarkan pada:
Kewenangan delegatif: Menteri diberikan kewenangan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (seperti UU atau PP) untuk mengatur lebih lanjut suatu materi.
Kewenangan atribusi: Menteri memiliki kewenangan untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi kementerian yang dipimpinnya.
Berikut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026. KLIK DISINI