SOP Pengelolaan Keberatan adalah panduan standar yang digunakan oleh sebuah institusi, terutama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), untuk menangani keluhan atau keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik. SOP ini memastikan penanganan keberatan dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.