Sebuah profil PPID sekolah akan menjelaskan peran, struktur, dan tugas PPID yang dibentuk di lingkungan sekolah. Pembentukan PPID di sekolah didasari oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menuntut semua badan publik (termasuk sekolah) untuk menyediakan informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.
Tujuan utama pembentukan PPID
Tujuan utama pembentukan PPID adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, yaitu yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan adanya PPID, masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi publik yang relevan, sehingga mendorong partisipasi dan pengawasan publik yang lebih optimal.
Struktur organisasi PPID
Struktur PPID dapat bervariasi tergantung pada badan publiknya (misalnya, kementerian, lembaga, pemerintah daerah), namun secara umum terdiri dari beberapa tingkatan:
Atasan PPID: Pejabat tertinggi yang bertanggung jawab langsung atas PPID, misalnya Sekretaris Jenderal atau Sekretaris Daerah.
PPID Utama: Kepala unit yang membawahi pelayanan informasi, seperti Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik.
PPID Pelaksana/Pembantu: Pejabat di tingkat unit atau bagian yang bertugas membantu PPID Utama dalam mengelola dan memberikan informasi publik.