Maklumat PPID atau Maklumat Pelayanan Informasi Publik adalah sebuah pernyataan komitmen resmi yang dikeluarkan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) suatu badan publik. Maklumat ini bertujuan untuk menjamin masyarakat akan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.