SOP Pengelolaan Permohonan Informasi adalah panduan operasional yang dibuat oleh suatu lembaga, terutama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), untuk mengatur tata cara penerimaan, pemrosesan, dan penyampaian informasi yang diminta oleh publik. SOP ini bertujuan untuk memastikan proses pelayanan berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).