SOP standar Pendokumentasian Informasi Publik adalah prosedur yang ditetapkan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Badan Publik untuk mengelola, menyimpan, dan memelihara informasi publik. Tujuannya adalah agar informasi dapat diakses dengan mudah, akurat, dan aman, serta memenuhi kewajiban keterbukaan informasi publik