Secara spesifik, hubungan antara undang-undang dan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). PPID adalah implementasi dari undang-undang tersebut pada setiap Badan Publik.
Landasan hukum pembentukan PPID
Amanat UU KIP: Pasal 13 UU KIP mengamanatkan bahwa untuk melaksanakan pelayanan informasi publik, Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Peraturan turunan: Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 selanjutnya mengatur lebih detail mengenai pelaksanaan UU KIP dan tugas PPID, termasuk standar layanan informasi publik.
Fungsi dan tanggung jawab PPID berdasarkan UU
Tugas dan fungsi PPID secara langsung merupakan mandat dari UU KIP, antara lain:
Mengelola informasi: PPID bertugas mengelola penyimpanan, pendokumentasian, dan pemeliharaan informasi publik yang dimiliki oleh Badan Publik.
Melayani permintaan informasi: PPID menerima dan memproses permohonan informasi publik dari masyarakat sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam UU KIP.
Mengumumkan informasi: PPID memastikan bahwa informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan serta-merta dapat diakses dengan mudah oleh publik.
Menangani keberatan: Jika pemohon merasa tidak puas dengan tanggapan PPID, mereka dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID, yang juga diatur dalam regulasi terkait.