Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah landasan hukum yang mengatur hak setiap warga negara Indonesia untuk memperoleh informasi dari Badan Publik. Disahkan pada tanggal 30 April 2008, UU ini merupakan tonggak penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan partisipatif di Indonesia.