Regulasi utama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi dari badan publik.
Berikut adalah kerangka hukum dan peraturan pelaksana PPID yang berlaku:
Undang-Undang (UU): UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Pemerintah (PP): PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Komisi Informasi (Perki):
Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Perki Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (pedoman teknis operasional).
Perki Nomor 1 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Informasi Publik.
Setiap instansi pemerintah (Kementerian, Pemerintah Daerah, BUMN, dan Lembaga Negara) biasanya juga memiliki Keputusan Kepala Badan Publik (SK) spesifik untuk struktur organisasi PPID di lingkungan mereka masing-masing.