Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertanggung jawab untuk mengelola dan menyediakan layanan informasi publik di berbagai badan publik, mulai dari tingkat kementerian hingga pemerintah daerah. Ketersediaan informasi publik ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang bertujuan untuk menjamin hak masyarakat untuk mengetahui serta mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Jenis-jenis informasi publik
Informasi publik diklasifikasikan menjadi empat kategori, yaitu:
Informasi Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala: Informasi yang harus diumumkan secara rutin kepada publik, tanpa menunggu adanya permohonan. Contohnya adalah:
Laporan keuangan dan laporan kinerja.
Informasi mengenai peraturan, keputusan, dan kebijakan badan publik.
Profil badan publik.
Informasi Wajib Diumumkan Secara Serta-Merta: Informasi yang harus diumumkan segera jika dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Contohnya adalah informasi tentang bencana alam atau potensi wabah penyakit.
Informasi Wajib Tersedia Setiap Saat: Informasi yang harus disediakan oleh badan publik dan dapat diakses oleh masyarakat kapan saja, setelah adanya permohonan. Contohnya adalah:
Daftar Informasi Publik (DIP).
Surat perjanjian dengan pihak ketiga.
Informasi mengenai prosedur memperoleh informasi, pengajuan keberatan, dan penyelesaian sengketa.
Informasi yang Dikecualikan (Rahasia): Informasi yang tidak dapat diakses oleh publik karena alasan-alasan tertentu yang diatur oleh undang-undang, dengan prinsip pengecualian yang ketat dan terbatas. Informasi ini hanya dapat dikecualikan setelah melalui proses Uji Konsekuensi.