Informasi yang dikecualikan di PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah informasi publik yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Informasi ini bersifat rahasia dan telah melalui uji