Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengumuman Informasi Publik adalah panduan yang harus diikuti oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam melaksanakan kewajibannya untuk menyebarluaskan informasi publik kepada masyarakat secara proaktif. SOP ini memastikan bahwa proses pengumuman informasi berjalan secara sistematis, konsisten, dan akuntabel sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).