Sebuah SOP standar untuk penetapan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) memastikan bahwa badan publik memenuhi kewajibannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Proses ini bertujuan untuk mendokumentasikan, mengelola, dan menyediakan informasi yang akurat dan terkini bagi masyarakat.