Peraturan Pemerintah (PP) adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden untuk melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. PP memiliki kedudukan di bawah undang-undang dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Dasar hukum
Pembuatan PP didasarkan pada Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menyatakan bahwa "Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya".
Fungsi utama
Fungsi utama dari PP adalah untuk menjabarkan aturan lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan undang-undang. Contohnya, sebuah undang-undang mungkin menetapkan prinsip-prinsip umum, dan PP akan merinci bagaimana prinsip-prinsip tersebut diterapkan dalam praktik.