Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010 adalah peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). PP ini disahkan untuk memberikan petunjuk teknis yang lebih rinci tentang bagaimana setiap Badan Publik harus mengimplementasikan UU KIP dalam operasional sehari-hari.