Komisi Informasi (KI) adalah lembaga mandiri yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). KI berfungsi sebagai lembaga yang mengawal pelaksanaan UU KIP, serta menjadi mediator dan ajudikator dalam menyelesaikan sengketa informasi publik.