Komisi Informasi (KI) merupakan lembaga mandiri yang berwenang untuk menyusun berbagai peraturan teknis yang menjadi pedoman bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh badan publik. Peraturan-peraturan ini dirancang untuk memastikan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) berjalan efektif dan seragam.