Standar Operasional Prosedur (SOP) Maklumat Pelayanan adalah panduan terperinci yang dibuat oleh badan publik, termasuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), untuk memastikan bahwa proses penyusunan, penetapan, pengumuman, dan penyebarluasan maklumat pelayanan informasi publik dilakukan secara sistematis dan sesuai dengan standar yang ditetapkan