Surat Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (SK PPID) adalah dokumen resmi yang dibuat oleh suatu badan publik untuk menetapkan pembentukan dan susunan keanggotaan PPID. SK ini menjadi dasar hukum yang mengesahkan peran dan wewenang PPID dalam menjalankan tugasnya di lingkungan badan publik tersebut.