Ruang lingkup kegiatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mencakup seluruh proses pengelolaan dan pelayanan informasi publik di sebuah badan publik, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berdasarkan undang-undang tersebut, ruang lingkup kegiatan PPID terbagi menjadi empat kategori utama.