Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tugas utama PPID adalah mengelola dan menyediakan informasi publik agar masyarakat dapat dengan mudah mengaksesnya secara transparan dan akuntabel.