Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 mengatur tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Peraturan ini adalah turunan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang memberikan kewenangan kepada Komisi Informasi (KI) untuk menyelesaikan sengketa yang timbul antara pemohon informasi dengan Badan Publik.