Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berperan sebagai garda terdepan dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di sebuah badan publik. Keterbukaan informasi ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sebuah hak konstitusional setiap warga negara, yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.