Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan PP Nomor 58 Tahun 2005 yang sudah tidak relevan lagi, serta menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola seluruh siklus keuangan daerah secara lebih modern dan akuntabel.