Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk mengelola dan menyampaikan informasi publik yang dimiliki oleh badan publik, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kehadiran PPID memastikan hak warga negara untuk mengakses informasi tentang penyelenggaraan negara terpenuhi.