Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 mengatur tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa. Peraturan ini diterbitkan pada tanggal 19 Januari 2026 dan mulai diimplementasikan pada tahun 2026. Permendagri ini menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.