Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2011 mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan. Peraturan ini adalah kelanjutan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mengajukan keberatan ke pengadilan apabila tidak puas dengan putusan dari Komisi Informasi (KI).