Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 85/KMA/SK/V/2011 adalah surat keputusan yang dikeluarkan untuk membentuk kelompok kerja (pokja) yang bertugas menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang tata cara penyelesaian gugatan atas putusan Komisi Informasi. SK ini diterbitkan pada bulan Mei 2011